Pages

Kamis, 04 Oktober 2012

Pemerintahan Desa

Sekretaris desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa desa merupakan unrur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Sekretaris desa memimpin sekretariatdan merupakan orang kedua di dalam pemerintahan tingkat desa. ,
2. Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3. Kepala Dusun (Kebayanan)
Kepala dusun atau kebayanan adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepada desa.
Pemerintahan kelurahan hampir sama dengan pemerintahan desa. Bedanya pemerintah kelurahan dilaksanakan oleh lurah yang dibantu perangkat kelurahan yang terdiri atas sekretaris kelurahan, kepala urusan, dan kepala lingkungan. Lurah dan perangkat kelurahan adalah Pegawai Negeri sipil (PNS) yang mendapatkan gaji dari pemerintah. Tugas dan kewajiban kepala kelurahan dan perangkat kelurahan sama dengan tugas dan kewajiban kepala desa dan perangkat desa
Lembaga-Lembaga yang ada di desa atau kalurahan, antara lain:
a. Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
b. KarangTaruna
c. Koperasi
d. .Lembaga Musyawarah desa (LMD)
e. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), atau.Lembaga Ketahanan
Masyarakat Desa (LKMD)
f. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan
Perempuan (LPP)
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. Adapuntugas BPD meliputi:
a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa
b. menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa.
c. melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
Adapun anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD
biasanya beranggotakan para tokoh masyarakat yang mewakili komunitas tertentu di desa itu.

0 komentar:

Posting Komentar